Ivo Wongkaren sebelumnya sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
RM Buka Suara: BTS Pernay Pertimbangkan Bubar Sebelum Comeback
Geger! Kerugian Digital Masyarakat Tembus Rp8,2 Triliun dalam Setahun
Lee Yi Kyung Tuang Isi Hati di Panggung AAA, Warganet Soroti Nama yang Hilang
Pemudik Nataru 2025 Disambut Diskon Tiket dan Armada Ratusan Ribu Unit