Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU karena Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Sumber: realita
Artikel Terkait
Stok Pangan Jelang Ramadan Dipastikan Aman, Pemerintah Genjot Intervensi Harga
Shinta Kamdani Soroti Jalan Pintas UMKM Naik Kelas: Masuk Rantai Pasok Korporasi
Ketika AI Mencipta, Apakah Jiwa Seni Kita Tergerus?
Harga Tembaga dan Emas Melonjak, Pemerintah Tetapkan Patokan Ekspor Baru