Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU karena Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Sumber: realita
Artikel Terkait
EXO Comeback Tanpa CBX di EXOverse 2024: Alasan Mengharukan & Jadwal yang Wajib Disimak
Roy Suryo Ditolak Warga Boyolali, Ini Alasan yang Bikin Geram!
Karen Agustiawan Bongkar Modus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun: Ini yang Diungkap Mantan Dirut!
Gaji PNS 2026 Batal? Ini Kata Menkeu Purbaya yang Bikin Was-Was