"Permasalahan utamanya adalah tata kelola dan tidak adanya back up data yang memadai," ungkap Hinsa.
Dia menambahkan bahwa seharusnya Kominfo sudah menyiapkan sistem backup data yang menyeluruh di pusat PDN yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 35 ayat 2e dari peraturan tersebut memerintahkan backup informasi dan perangkat lunak di Pusat Data Nasional secara berkala.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng
Sekretaris Kabinet Konfirmasi Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat dan Data yang Keliru