"Permasalahan utamanya adalah tata kelola dan tidak adanya back up data yang memadai," ungkap Hinsa.
Dia menambahkan bahwa seharusnya Kominfo sudah menyiapkan sistem backup data yang menyeluruh di pusat PDN yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 35 ayat 2e dari peraturan tersebut memerintahkan backup informasi dan perangkat lunak di Pusat Data Nasional secara berkala.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Arus Mudik Nataru 2026 Mulai Menderas, Tol Transjawa Catat Lonjakan Hingga 17 Persen
Ade Tya Buka Peluang Damai, Tunggu Iktikad Baik Dearly
Rig Pertamina di Aceh Tamiang Jadi Stasiun Pengisi Daya bagi Korban Banjir
Prabowo Tautkan Kunci Rumah dengan Janji Kemerdekaan yang Belum Usai