"Permasalahan utamanya adalah tata kelola dan tidak adanya back up data yang memadai," ungkap Hinsa.
Dia menambahkan bahwa seharusnya Kominfo sudah menyiapkan sistem backup data yang menyeluruh di pusat PDN yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 35 ayat 2e dari peraturan tersebut memerintahkan backup informasi dan perangkat lunak di Pusat Data Nasional secara berkala.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Airbus A400M Tiba di Indonesia, Penguatan Baru Mobilitas Udara TNI AU
Autogate Bandara Kualanamu Kini Bisa Digunakan WNA Pemegang ITAS & ITAP
Remaja Tewas Tenggelam di Curug Besemah Pagaralam, Ini Kronologinya
Angin Puting Beliung Terjang Desa Sumbersekar Malang: Kronologi, Dampak Kerusakan, dan Kondisi Terkini