Empat hakim yang sudah divonis karena kasus suap terkait pembebasan terdakwa korupsi CPO ternyata tak terima. Mereka memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang menjerat mereka dengan hukuman antara 11 hingga 12,5 tahun penjara itu.
Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Menurut juru bicara PN Jakpus, Sunoto, banding mulai diajukan sejak Senin lalu. "Yang pertama mendaftar adalah Djuyamto," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (11/12). "Lalu diikuti yang lainnya secara berturut-turut."
Namun begitu, tidak semua terdakwa dalam kasus yang sama mengambil langkah serupa. Sunoto memaparkan bahwa mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan, yang divonis 11,5 tahun, justru memilih untuk menerima putusan pengadilan.
"Terdakwa Wahyu Gunawan menerima," jelas Sunoto. Tapi situasinya tak sesederhana itu. "Pihak Penuntut Umum sendiri ternyata mengajukan banding," tambahnya.
Lalu, Bagaimana Sikap Kejagung?
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya. Mereka tak kaget dan sudah siap menghadapi proses banding ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum memang telah mengajukan banding lebih dulu. "Pada prinsipnya, JPU menerima putusan karena tuntutan kami soal pidana, denda, dan uang pengganti sudah diakomodir hakim," kata Anang.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam