Empat Hakim Kasus Suap CPO Ajukan Banding, Jaksa Ikut Bersiap

- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:42 WIB
Empat Hakim Kasus Suap CPO Ajukan Banding, Jaksa Ikut Bersiap

Empat hakim yang sudah divonis karena kasus suap terkait pembebasan terdakwa korupsi CPO ternyata tak terima. Mereka memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang menjerat mereka dengan hukuman antara 11 hingga 12,5 tahun penjara itu.

Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.

Menurut juru bicara PN Jakpus, Sunoto, banding mulai diajukan sejak Senin lalu. "Yang pertama mendaftar adalah Djuyamto," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (11/12). "Lalu diikuti yang lainnya secara berturut-turut."

Namun begitu, tidak semua terdakwa dalam kasus yang sama mengambil langkah serupa. Sunoto memaparkan bahwa mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan, yang divonis 11,5 tahun, justru memilih untuk menerima putusan pengadilan.

"Terdakwa Wahyu Gunawan menerima," jelas Sunoto. Tapi situasinya tak sesederhana itu. "Pihak Penuntut Umum sendiri ternyata mengajukan banding," tambahnya.

Lalu, Bagaimana Sikap Kejagung?

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya. Mereka tak kaget dan sudah siap menghadapi proses banding ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum memang telah mengajukan banding lebih dulu. "Pada prinsipnya, JPU menerima putusan karena tuntutan kami soal pidana, denda, dan uang pengganti sudah diakomodir hakim," kata Anang.

Tapi logikanya sederhana. "Bila terdakwa banding, maka sesuai SOP, kami JPU juga akan menyatakan banding. Dan kita sudah menyatakan banding," tegasnya.

Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Belakangan terungkap, keputusan itu ternyata dipengaruhi aliran uang suap.

Uang itu, menurut fakta persidangan, diberikan oleh sejumlah advokat yang mewakili kepentingan korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Nama-nama seperti Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i disebut sebagai pemberi.

Aliran dananya sendiri diatur melalui perantara. Arif Nuryanta, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, bersama Wahyu Gunawan, disebut menerima uang terlebih dahulu sebelum kemudian dibagikan ke para hakim majelis.

Besaran nominalnya cukup mencengangkan. Arif disebut menerima Rp 14,7 miliar, sementara Wahyu dapat Rp 2,3 miliar. Djuyamto mendapat jatah Rp 9,2 miliar. Adapun Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Atas perbuatannya, mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda.

Arif Nuryanta mendapat yang terberat: 12 tahun penjara. Wahyu Gunawan menyusul dengan 11,5 tahun. Sementara tiga hakim majelis Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing dihukum 11 tahun penjara. Sekarang, bola ada di pengadilan tinggi. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar