MURIANETWORK.COM - Penyidik Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6). Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Menurut Rohim, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erik.
"Belum (ditangkap), nanti kita panggil yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Artikel Terkait
Billy Mambrasar Mundur dari Beasiswa LPDP, Beri Kesempatan ke Anak Bangsa Lain
Pelatih Persija: Fokus pada Konsistensi, Bukan Pergerakan Rival
Pelajar di Kutai Kartanegara Tikam Teman Sekelas Diduga Akibat Bullying
Imsak Jakarta Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Disusul Subuh 04.42