Setelah itu, mark-up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi ketiga tersangka ini," katanya.
Ridha memastikan, berkas perkara AS dan dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).
"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali," ucapnya.
Sumber: inews.id
Artikel Terkait
IKI Februari 2026 Sentuh Level Tertinggi Kedua, Mayoritas Subsektor Masih Ekspansi
Pemerintah Godok RUU Kewarganegaraan, Syarat Jadi dan Lepas WNI Diperketat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf atas Gesekan Polisi-Masyarakat
Dr. Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi Hasil Riset Neuropolitika