Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sumber Daya Air dan Cipta Karya, Negara Rugi Rp16 Miliar

- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:50 WIB
Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sumber Daya Air dan Cipta Karya, Negara Rugi Rp16 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DP, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026; RS, yang berposisi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya; serta AS, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka kini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” jelas Dapot.

“Selain itu, penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum,” imbuhnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar