Kasus kekerasan seksual terhadap santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun penanganannya baru berjalan pada tahun 2026 ini. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa proses hukum selama dua tahun tersebut terhambat oleh sejumlah faktor serius yang saling terkait.
Stigma sosial di masyarakat menjadi salah satu penghalang utama. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa kekerasan seksual di Pati merupakan kejahatan yang sangat menyakitkan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Selain stigma, ketertutupan dan ancaman dari pihak pondok pesantren, serta pengaruh ketokohan seseorang yang dibalut dengan agama, secara nyata memperlambat pengusutan perkara ini.
“Karenanya, perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,” ujar Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Di sisi lain, Komnas Perempuan menemukan adanya pencabutan keterangan oleh beberapa saksi korban melalui surat pernyataan penolakan untuk memberikan keterangan. Praktik ini dinilai turut memperparah situasi dan menjadikan perkara kekerasan seksual tersebut baru bisa ditangani secara hukum pada tahun ini.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menambahkan bahwa kasus di Pati bukanlah yang pertama kali terjadi. Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dilaporkan. Menurutnya, terdapat “situasi yang spesifik” dalam kasus ini dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual lainnya, yaitu jumlah korban yang “cukup banyak”.
“Oleh karenanya, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan atau pesantren,” terangnya.
Devi menjelaskan bahwa penokohan yang dibalut dengan religi, sistem pengelolaan pesantren yang tertutup, serta relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya kekerasan berulang. Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Daden Sukendar, menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas memang penting dilakukan. Namun, perhatian tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata.
“Ada puluhan korban anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Artikel Terkait
BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Jadi 25 Ribu Dolar AS per Bulan, Berlaku Juni 2026
Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada Resmi Jadi Tuan Rumah Bersama Piala Dunia 2026, Final Digelar di New Jersey
Gubernur Sumbar Dorong Penambang Ilegal di Sijunjung Urus Izin Usai Longsor Tewaskan Sembilan Orang
Persebaya Makin Serius Negosiasi Reza Arya, Persaingan Ketat dengan Ernando Ari di Bawah Mistar