Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang menempatkan perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal atau bintang tiga sebagai Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai sudah tepat mengingat luasnya cakupan wilayah hukum dan besarnya tanggung jawab yang diemban oleh kepolisian di daerah ibu kota.
Sahroni menjelaskan bahwa wacana ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan gagasan lama yang baru terealisasi pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa posisi Kapolda Metro Jaya kini setara dengan Pangdam yang juga berpangkat bintang tiga. “Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo, karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga. Sama di TNI juga sama itu, ada Pangkoarmada, ya setara bintang tiga,” ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, Polda Metro Jaya sudah selayaknya dipimpin oleh seorang komisaris jenderal. Wilayah hukum yang sangat luas dan tanggung jawab yang besar menjadi alasan utama mengapa jabatan tersebut membutuhkan perwira tinggi dengan pangkat tertinggi di tingkat kepolisian daerah. “Nah ini sungguh bagus ya karena Polda Metro terutama wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik, sangat baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Sahroni menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak memerlukan penyesuaian di DPR maupun perubahan undang-undang. Mekanisme pengangkatan tersebut, menurut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden secara langsung. “Oh kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR yaitu di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden. Dia ada aturan baru mekanisme kan. Kayak Dankor Brimob misalnya sekarang kan sudah bintang tiga gitu. Nah itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni harus bintang tiga,” jelasnya.
Kebijakan ini mulai berlaku setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, resmi mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi komisaris jenderal. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/Polri/Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Mei 2026. “Benar untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jendral Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (14/5).
Sementara itu, Kombes Budi Hermanto beserta jajaran Bidang Humas Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberikan ucapan selamat kepada Komjen Asep Edi Suheri melalui akun resmi Instagram @poldametrojaya. Unggahan tersebut berisi ucapan selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Sebelumnya, jabatan Kapolda Metro Jaya selalu diisi oleh perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua.
Artikel Terkait
Kemenkes Bantah Vape Lebih Aman dari Rokok Konvensional, Peringatkan Risiko Kecanduan hingga Penyakit Serius
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan 24.000 CCTV untuk Tekan Kriminalitas hingga Pantau Banjir
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kerangka Ekonomi Makro di Paripurna DPR, Bahas RAPBN 2027
Mourinho Dikabarkan Minta Real Madrid Bajak Rodri, Gvardiol, dan Bernardo Silva dari Manchester City