Orang tua P mengetahui anaknya dalam keadaan berbadan dua ketika usia kandungan P berusia 4 bulan.
P bersama orang tuanya kemudian mendatangi orang tua kekasih yang telah menghamilinya untuk meminta pertanggung jawaban.
Pada pertemuan tersebut, orang tua dari pihak pria yang diketahui oknum polisi menjanjikan akan bertanggung jawab mengenai apa yang telah diperbuat oleh anaknya.
Pertanggungjawaban tersebut hanya berupa materi saja bukan menikahinya.
“Hanya biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab (untuk menikahi),” ujarnya.
Namun pertanggung jawaban yang didapat oleh P dan orang tua hanya sebatas ucapan saja. Hingga P melahirkan tidak ada itikad baik dari kekasih ataupun orang taunya.
“Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan,” ucapnya.
Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi P bersama orang tua melaporkan kekasihnya ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Laporannya Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” ujarnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Neraca Pembayaran Indonesia Tembus Defisit USD6,4 Miliar di Kuartal III-2025
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell
Defisit Dagang AS Anjlok 24%, Sentuh Rp997 Triliun di Tengah Gempuran Tarif Trump