Jika berdasarkan UU 12/2012 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia tak menerima kewarganegaraan ganda. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Aturan soal kewarganegaraan yang dipegang diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri atau keturunan campuran juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Yang pada intinya, kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.
Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberi kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan RI perlu direvisi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Transaksi BINA Lebaran 2026 Capai Rp53 Triliun
Keterlambatan Barang Impor Ancam Stok Lebaran 2026, HIPPINDO Minta Koordinasi Pemerintah
Terminal Pulogebang Masih Sepi, Puncak Mudik Diprediksi 17-19 Maret
Dua Perusahaan China Menang Lelang PLTSa Bekasi dan Denpasar, Dampak Ekonomi Ditaksir Rp14 Triliun