Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Minta Tetap Jadi Prajurit TNI

- Rabu, 13 Mei 2026 | 20:45 WIB
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Minta Tetap Jadi Prajurit TNI

Empat terdakwa kasus penyiraman cairan berbahaya kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyampaikan permohonan agar tetap dipertahankan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permintaan itu diungkapkan dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5/2026) di hadapan majelis hakim.

Sersan Dua Edi Sudarko, yang menjadi terdakwa pertama, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku turut merasakan panas dan gatal akibat cairan campuran pembersih karat dan air aki yang disiramkan kepada korban. “Kami memohon maaf pada korban semoga lekas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” ujarnya dalam persidangan.

Penasihat hukum kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf secara lebih luas. Edi tidak hanya meminta maaf kepada Andrie Yunus, tetapi juga kepada jajaran pimpinan tertinggi TNI. “Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menteri Pertahanan, Bapak Kepala Bais TNI, dan seluruh pimpinan kami serta prajurit TNI. Atas tindakan saya, kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI,” tuturnya.

Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Letnan Satu Sami Lakka, juga menyampaikan penyesalan serupa. Keduanya mengaku menyesal telah membuat kegaduhan akibat perbuatan mereka. Mereka tetap berharap dapat kembali bertugas di satuan TNI demi membanggakan anak-anak dan keluarga. “Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan. Harapannya kami atau saya masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dibanggakan. Terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi sehat walafiat, dan mohon maaf sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan,” ucap mereka.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, mendoakan kesembuhan Andrie Yunus agar dapat kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. “Mohon maaf sebesar-besarnya pada korban, Bapak Andrie Yunus, semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Kami mohon maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menteri Pertahanan, Bapak Kepala Bais TNI, dan seluruh pimpinan TNI serta pada seluruh warga negara Indonesia yang menonton kami,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, para terdakwa mengaku kepada majelis hakim bahwa selama bertugas di satuan TNI, mereka tidak pernah mendapat hukuman pidana maupun sanksi disiplin. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan pribadi di hadapan pengadilan yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar