Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan senilai total Rp10,2 triliun serta lahan seluas 2,3 juta hektare kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/4/2026) itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyebutkan bahwa dana yang disetorkan akan digunakan untuk penerimaan negara, baik dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun non-PBB.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyerahan tersebut bukanlah sekadar seremoni. Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata dia.
Artikel Terkait
Pemerintah Prioritaskan Program Produktif, Prabowo Minta Pembangunan Gedung Ditunda
BNI Perkuat Konektivitas Global dan Ekosistem Digital untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Iran Jatuhkan Hukuman Penjara Total 53 Tahun kepada Dua Wanita atas Tuduhan Mata-mata untuk Israel
Persib Bandung Juara Tiga Musim Beruntun, Borneo FC Raih Tiga Penghargaan Kolektif