Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura Masih Berlangsung, KPK Sebut Progres Positif

- Selasa, 12 Mei 2026 | 22:25 WIB
Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura Masih Berlangsung, KPK Sebut Progres Positif

Proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang masuk dalam daftar pencarian orang, belum juga rampung. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi itu hingga kini masih berada di Singapura dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses hukum tersebut terus berjalan dan menunjukkan perkembangan positif. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah secara aktif memantau setiap tahapan ekstradisi yang tengah berlangsung di negara jiran itu.

“Jadi memang proses ekstradisi terhadap saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara di KPK ini memang masih terus berprogres dan sampai saat ini progresnya juga positif,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa KPK tidak bekerja sendiri dalam mengurus kepulangan Paulus Tannos. Lembaga tersebut berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Hukum yang bertindak sebagai liaison officer atau penghubung Pemerintah Indonesia dalam proses ekstradisi dari Singapura.

“KPK secara aktif bersama Kementerian Hukum sebagai LO-nya Pemerintah Indonesia untuk pengurusan pengembalian atau proses ekstradisi saudara PT dari Singapura,” lanjutnya.

Sementara itu, komunikasi diplomatik dan hukum terus dijalin melalui pertukaran surat dengan otoritas Singapura yang menangani perkara ini. Budi mengakui bahwa proses ekstradisi memang memerlukan waktu yang tidak singkat, namun ia memastikan KPK terus mengawal setiap perkembangannya.

“Tentu ini memang proses yang cukup panjang dan kami terus memantau, kami terus aktif berkoordinasi dan kami berharap semuanya bisa berjalan secara efektif agar bisa kita bawa pulang kembali saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK sehingga nanti bisa kita lanjutkan proses hukumnya,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar