"Istri tak dapat memuaskan saat hubungan intim, jadi siswi jadi sasaran ngajar saat di kelas," katanya
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada bulan September 2023 hingga bulan Februari 2024.
"Berdasarkan keterangan korban, proses pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Februari 2024," terangnya
"Selain mengamankan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut," ucapnya.
Saat ini S sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Menteri Pertahanan Sebut Perang Terbuka
Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari sebagai Tersangka, Temukan Plat Palsu dan Senjata Tajam