Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari sebagai Tersangka, Temukan Plat Palsu dan Senjata Tajam

- Jumat, 27 Februari 2026 | 14:00 WIB
Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari sebagai Tersangka, Temukan Plat Palsu dan Senjata Tajam

JAKARTA Statusnya sudah resmi: Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini ditetapkan sebagai tersangka. Aksi nekatnya yang sempat viral itu bukan hanya bikin jantung pengguna jalan lain berdebar, tapi juga membuka peti pandora pelanggaran lain.

Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan tersangka itu setelah penyelidikan mendalam. “Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. Saat penggeledahan kendaraan yang berlangsung hingga subuh, polisi menemukan barang-barang mencurigakan. Bukan cuma satu, tapi empat pasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu ada di dalam mobil.

Belum cukup. Dua senjata tajam sebuah golok dan badik ikut disita. Ada juga satu senjata api mainan yang ikut ditemukan. Temuan ini akhirnya membuat alur kasus berbelok.

Karena kompleksitasnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tujuannya jelas: untuk pendalaman yang lebih serius, terutama terkait barang bukti yang tak biasa itu.

Untuk kasus lalu lintasnya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas. Pasal ini mengancam pengemudi yang dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain hingga menyebabkan kecelakaan dan luka-luka. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara, plus denda sekitar Rp 8 juta.

Di sisi lain, polisi masih menguliti kemungkinan pasal tambahan. Kepemilikan plat nomor palsu dan senjata tajam itu sedang diteliti lebih jauh. Jadi, jalan panjang masih menanti tersangka sebelum semua perkara ini benar-benar tuntas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar