Tangis seorang istri pecah di ruang sidang ketika ia mengungkapkan doa polos anak-anaknya yang memohon agar sang ayah bisa kembali, meskipun hanya untuk sesaat. Momen haru itu mewarnai persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang pembantu sebuah bank BUMN, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Puspita Aulia, istri almarhum MIP, dihadirkan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. Sidang berlangsung dengan atmosfer yang tegang, namun perlahan berubah menjadi penuh emosi ketika Oditur Militer II-07 Jakarta melontarkan pertanyaan mengenai kondisi psikologis kedua anak Puspita pasca kepergian ayah mereka. Oditur menanyakan apakah kedua anak itu telah mengetahui bahwa ayahnya menjadi korban pembunuhan dalam perkara yang tengah diadili.
“Sudah,” jawab Puspita singkat saat ditanya oditur.
Oditur kemudian melanjutkan, “Bagaimana tanggapan mereka terhadap bapaknya yang telah meninggal?”
Pertanyaan itu sontak membuka pintu kesedihan yang selama ini mungkin dipendam. Puspita tak kuasa menahan tangis ketika mengingat sebuah momen usai salat Subuh, di mana anak bungsunya memanjatkan doa dengan polos. Sambil terisak, ia menirukan lantunan doa sang buah hati.
“Mungkin tidak secara langsung ya, tapi ada di satu momen adik selesai Sholat Subuh dia berdoa, ‘Ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah di sana, ya Allah boleh nggak sebentar aja ayah ke sini,’ kata adik kami,” ucap Puspita di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku perasaannya perih melihat anak-anaknya harus memendam kerinduan mendalam kepada sang ayah. Menurut Puspita, kedekatan antara MIP dan kedua anaknya sangatlah erat, sehingga kepergian suaminya meninggalkan luka yang sulit terobati. Ia menambahkan, meskipun anak-anaknya tidak secara gamblang mengungkapkan kekecewaan, sikap dan perilaku mereka sehari-hari sudah cukup menjadi penanda betapa besar rasa kehilangan yang mereka rasakan.
“Itu buat saya sakit karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya. Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa, tapi dengan apa yang mereka lakukan buat saya paham mereka kecewa ya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara ini, tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP. Ketiga terdakwa tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Oditur Militer menduga mereka memiliki peran langsung dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa MIP, dan sidang masih akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum di balik kasus tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Polisi Filipina Tangkap Satu Tersangka Baku Tembak di Gedung Senat, Senator Buronan ICC Berlindung di Dalam