Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 11 Mei 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para peserta program yang telah mengikuti kebijakan pengampunan pajak sebelumnya. Namun, untuk memahami lebih jauh, penting untuk mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan tax amnesty.
Secara sederhana, tax amnesty merupakan program yang memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara benar. Harta yang diampuni tidak terbatas pada aset yang berada di luar negeri, melainkan juga mencakup kekayaan di dalam negeri. Kebijakan ini lahir karena masih banyak wajib pajak yang memiliki harta, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, subjek pengampunan pajak adalah wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam SPT Pajak Penghasilan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Kelompok seperti nelayan, petani, tenaga kerja Indonesia, pensiunan, serta subjek yang penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak termasuk dalam kategori ini.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan di dalam negeri juga diperbolehkan untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Bagi wajib pajak yang memutuskan untuk berpartisipasi, terdapat sejumlah fasilitas yang bisa diperoleh. Pertama, penghapusan pajak terutang hingga administrasi yang belum diterbitkan. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Ketiga, jaminan tidak dilakukan pemeriksaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan yang sedang berlangsung. Kelima, penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, atau saham.
Meski mendapatkan berbagai kemudahan, peserta program tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib pajak yang mengalihkan harta tambahan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menempatkan serta menginvestasikan harta tersebut di dalam negeri minimal selama tiga tahun, terhitung sejak disetorkan ke rekening khusus. Selain itu, mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan terkait pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tersebut.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan yang sudah berada di dalam negeri, terdapat larangan untuk memindahkan atau menginvestasikan kembali harta tersebut ke luar negeri selama paling singkat tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa program pengampunan pajak benar-benar mendorong repatriasi dan investasi di dalam negeri.
Artikel Terkait
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Polisi Filipina Tangkap Satu Tersangka Baku Tembak di Gedung Senat, Senator Buronan ICC Berlindung di Dalam
Parkir Blok M Square Kembali Beroperasi Usai Disegel, Warga Harap Pengelolaan Lebih Tertib