Aturan Mutasi ASN Picu Gelombang Gugat Cerai di Jawa Timur

- Selasa, 25 November 2025 | 17:30 WIB
Aturan Mutasi ASN Picu Gelombang Gugat Cerai di Jawa Timur

Di ruang rapat Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (25/11), suara Fauzan Khalid dari Komisi II DPR mengemuka dengan nada prihatin. Anggota DPR itu menyoroti sebuah aturan mutasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setelah mereka mengabdi selama sepuluh tahun. Menurutnya, aturan inilah yang diduga kuat memicu lonjakan angka perceraian di kalangan ASN.

Rapat kerja yang digelar bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Otorita IKN itu menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi. Fauzan, politikus NasDem itu, menilai pemerintah harus segera menanganinya.

“Pertama begini, ada PP 11 Tahun 2017 itu 5 tahun. Kemudian ada Permendagri 58 Tahun 2019, itu 5 tahun juga. Tetapi Peraturan MenPAN Nomor 36 Tahun 2018, kemudian Nomor 6 Tahun 2024 menyebut 10 tahun. Ini kan ada semacam ketidaksesuaian,” ujarnya.

Dampaknya ternyata tidak main-main. Aturan mutasi sepuluh tahun ini telah menimbulkan efek domino pada kehidupan sosial, terutama stabilitas rumah tangga para ASN. Fauzan lantas menyebut fakta yang diungkapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Bu Gubernur Jatim itu merasa prihatin. Jadi di Jawa Timur itu, Ibu Gubernur Jatim menerima pengajuan cerai 10 sampai 15 per minggu. Dan itu saya yakin sebabnya masalah ini. Mutasi yang dikunci 10 tahun itu,” kata Fauzan.

Bayangkan saja. Seorang suami bertugas di Bali, sementara istrinya harus bekerja di Jawa. Mereka terpisah jarak dan waktu yang lama. Situasi seperti inilah yang lambat laun menciptakan tekanan hebat dalam biduk rumah tangga.

“Bisa kita bayangkan, satu misalnya di Bali, satu di Jawa, suami-istri,” ujar Fauzan menggambarkan.


Halaman:

Komentar