Di ruang rapat Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (25/11), suara Fauzan Khalid dari Komisi II DPR mengemuka dengan nada prihatin. Anggota DPR itu menyoroti sebuah aturan mutasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setelah mereka mengabdi selama sepuluh tahun. Menurutnya, aturan inilah yang diduga kuat memicu lonjakan angka perceraian di kalangan ASN.
Rapat kerja yang digelar bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Otorita IKN itu menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi. Fauzan, politikus NasDem itu, menilai pemerintah harus segera menanganinya.
“Pertama begini, ada PP 11 Tahun 2017 itu 5 tahun. Kemudian ada Permendagri 58 Tahun 2019, itu 5 tahun juga. Tetapi Peraturan MenPAN Nomor 36 Tahun 2018, kemudian Nomor 6 Tahun 2024 menyebut 10 tahun. Ini kan ada semacam ketidaksesuaian,” ujarnya.
Dampaknya ternyata tidak main-main. Aturan mutasi sepuluh tahun ini telah menimbulkan efek domino pada kehidupan sosial, terutama stabilitas rumah tangga para ASN. Fauzan lantas menyebut fakta yang diungkapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Bu Gubernur Jatim itu merasa prihatin. Jadi di Jawa Timur itu, Ibu Gubernur Jatim menerima pengajuan cerai 10 sampai 15 per minggu. Dan itu saya yakin sebabnya masalah ini. Mutasi yang dikunci 10 tahun itu,” kata Fauzan.
Bayangkan saja. Seorang suami bertugas di Bali, sementara istrinya harus bekerja di Jawa. Mereka terpisah jarak dan waktu yang lama. Situasi seperti inilah yang lambat laun menciptakan tekanan hebat dalam biduk rumah tangga.
“Bisa kita bayangkan, satu misalnya di Bali, satu di Jawa, suami-istri,” ujar Fauzan menggambarkan.
Ia pun menegaskan, kondisi ini sangat bertolak belakang dengan filosofi yang semestinya dipegang. “Dan ini sangat berlawanan dengan filosofi yang disampaikan oleh Pak Kepala BKN sebagai ‘bapak’ dari para ASN,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini memberikan penjelasan. Perbedaan aturan mutasi itu, menurutnya, berkaitan erat dengan jenis jabatan yang diemban sang ASN. Untuk jabatan struktural, masa mutasi memang ditetapkan lima tahun. Sementara untuk nonstruktural, sepuluh tahun. Itu pun, katanya, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah setempat.
“Jadi setiap pemerintah daerah itu sudah menghitung berapa formasi yang akan dilaku... yang mereka butuhkan. Tapi di dalam perjalanannya ternyata baru 2 tahun minta pindah ke Jawa misalnya, minta pindah ke mana, begitu. Mutasi dalam inter-instansi sudah bisa dilakukan. Tapi kalau mutasi antar-instansi memang harus nunggu 10 tahun karena kan kita sudah dihitung jumlahnya,” jelas Rini.
Ia melanjutkan, setiap pemda sebenarnya sudah membuat proyeksi formasi ASN untuk satu dekade ke depan. Hitung-hitungan itu dibuat agar mereka tidak kekurangan pegawai.
“Ini sebetulnya juga dulu inisiatif dari para kepala daerah yang memang menginginkan supaya mereka tidak kehabisan PNS-nya, tidak kehabisan sumber daya manusia aparatur,” ucap dia.
Jadi, di balik aturan yang tampak kaku itu, ada sebuah mekanisme perencanaan yang rumit. Sayangnya, di lapangan, yang terjadi justru gejolak sosial yang tak terelakkan.
Artikel Terkait
BMKG Minta Warga Pesisir Sulsel Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan dan Angin Kencang Diprakirakan Terjadi Selasa
Wakil Bupati Bone Inspeksi Mendadak Tanjung Pallette, Pastikan Kebersihan dan Pelayanan Jadi Prioritas
Kiper Muda Belgia Senne Lammens Resmi Dinobatkan sebagai Transfer Terbaik Premier League Musim Ini
Davide Ancelotti Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Kepala Lille untuk Musim 2026/2027