DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru dan Satukan Status Tenaga Pendidik Jadi PNS

- Senin, 11 Mei 2026 | 17:50 WIB
DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru dan Satukan Status Tenaga Pendidik Jadi PNS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem pengelompokan atau kastanisasi status guru yang dinilai menjadi sumber utama ketimpangan dan ketidakpastian dalam karier tenaga pendidik di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa praktik pengelompokan status guru hanya memperlebar disparitas dan menghambat terciptanya tata kelola pendidikan yang adil.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian Irfani dalam pernyataannya pada Senin (11/5/2026).

Menurut politisi tersebut, penyatuan status guru dalam satu skema kepegawaian nasional akan membuat proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh pengelolaan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.

Langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib para pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Lalu menegaskan bahwa guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia, sehingga negara wajib memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata dia.

Sementara itu, dalam jangka pendek, DPR mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bersinergi menyelamatkan nasib guru honorer. Lalu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya merupakan solusi sementara.

"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," katanya.

Lalu mengakui bahwa surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek. Evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional dinilai mendesak untuk segera dilakukan.

"Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN," katanya.

"Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," ujar dia menegaskan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar