Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Pada Senin (11/5/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi secara keseluruhan. Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun, Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun, Agus Tri Tjatanto. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia diduga secara sistematis meminta sejumlah fee dari berbagai perizinan usaha yang ada di wilayah Madiun. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai senilai Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto. KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Artikel Terkait
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Polisi Filipina Tangkap Satu Tersangka Baku Tembak di Gedung Senat, Senator Buronan ICC Berlindung di Dalam