Umat Kristiani di Indonesia akan memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada bulan Mei tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional, yang kemudian diikuti dengan cuti bersama pada keesokan harinya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, peringatan Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 14 Mei 2026. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan sehari setelahnya, yakni Jumat, 15 Mei 2026.
Dengan adanya cuti bersama tersebut, total libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus tahun 2026 berlangsung selama dua hari. Namun, jika digabungkan dengan libur akhir pekan, masyarakat dapat menikmati long weekend selama empat hari, mulai Kamis, 14 Mei, hingga Minggu, 17 Mei 2026.
Selain peringatan Kenaikan Yesus Kristus, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya untuk periode Mei hingga Desember 2026. Hari libur nasional yang dimaksud meliputi Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026; Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei 2026; Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026; Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026; Proklamasi Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026; Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026; serta Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada Jumat, 25 Desember 2026.
Di sisi lain, cuti bersama yang telah ditetapkan untuk periode yang sama adalah cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei 2026, cuti bersama Idul Adha pada 28 Mei 2026, dan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2026.
Mengenai pelaksanaan cuti bersama, terdapat perbedaan ketentuan bagi pekerja atau karyawan dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi pekerja atau karyawan, cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing unit kerja atau perusahaan. Namun, bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Borong Dagangan UMKM Saat Kunjungan ke Lokasi Banjir Bone
Pengendara Motor di Depok Halangi Ambulans Jemput Pasien, Diduga Ancam dan Rusak Kendaraan
59% Emiten Penuhi Aturan Free Float 15%, BEI Beri Tenggat Hingga 2029 bagi yang Belum Patuh
Hantavirus Mengintai di Balik Kemegahan Kota: Indonesia Kantong Tertinggi di Asia Tenggara, Namun Diagnosis Sering Terlewat