Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," katanya.
Ade menambahkan, pihaknya telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Petugas sedang melakukan pengejaran," katanya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.
"Terduga pelaku tadi malam (2/6) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut, " kata AKP Agil saat dikonfirmasi.
Sebelumnya beredar sebuah unggahan di akun X @kegblgnunfaedh dan akun @dhemit_is_back, yang berisi sebuah foto seorang ibu bersama anaknya yang melakukan perbuatan tidak sepantasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pelatihan UMKM Kebumen 2024: Kemenko PM Bantu 200+ Pelaku Usaha Naik Kelas
Tim Jateng Didiskualifikasi Piala Pertiwi 2025: Kronologi, Protes, dan Alasan Banding
Rehab Total Rumah Tidak Layak Huni oleh Baznas Banjarmasin 2025: Sinergi dengan Bank Kalsel
Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Anjlok Drastis Rp155 Triliun