Pemerintah sedang menggodok aturan baru untuk mendorong sektor ekonomi kreatif. Lewat Rancangan Peraturan Presiden Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang akan berlaku dari 2026 hingga 2045, sejumlah perubahan signifikan dipersiapkan. Intinya, mereka ingin menambah subsektor baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan hal itu dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat lalu.
“Presiden sudah memerintahkan penambahan subsektor,” ujarnya.
“Nantinya akan mencakup teknologi-teknologi baru seperti AI, blockchain, internet of things, web3, big data, sampai cybersecurity,” lanjut Riefky.
Tak cuma ranah teknologi, beberapa bidang lain juga akan diakomodasi. Konten digital, kreator konten, voice over, dan modifikasi otomotif masuk dalam daftar. Menurut sang Menteri, kreativitas di bidang-bidang ini sedang melesat dan punya potensi ekonomi yang sangat besar. Jadi, wajar saja jika pemerintah ingin memberi ruang lebih.
Selama ini, acuan kita cuma 17 subsektor yang diatur lewat Perpres era sebelumnya. Daftarnya dibagi dalam beberapa bidang kreativitas. Ada Bidang Kreativitas Budaya yang mencakup kuliner, kriya, fesyen, seni rupa, dan seni pertunjukan. Lalu Bidang Kreativitas Desain, meliputi arsitektur, desain interior, DKV, dan desain produk. Bidang Kreativitas Digital & Teknologi mencakup game dan aplikasi. Sementara Bidang Kreativitas Media berisi film, animasi & video, periklanan, televisi & radio, musik, penerbitan, dan fotografi.
Artikel Terkait
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Delapan Titik Hari Ini