Pemerintah sedang menggodok aturan baru untuk mendorong sektor ekonomi kreatif. Lewat Rancangan Peraturan Presiden Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang akan berlaku dari 2026 hingga 2045, sejumlah perubahan signifikan dipersiapkan. Intinya, mereka ingin menambah subsektor baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan hal itu dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat lalu.
“Presiden sudah memerintahkan penambahan subsektor,” ujarnya.
“Nantinya akan mencakup teknologi-teknologi baru seperti AI, blockchain, internet of things, web3, big data, sampai cybersecurity,” lanjut Riefky.
Tak cuma ranah teknologi, beberapa bidang lain juga akan diakomodasi. Konten digital, kreator konten, voice over, dan modifikasi otomotif masuk dalam daftar. Menurut sang Menteri, kreativitas di bidang-bidang ini sedang melesat dan punya potensi ekonomi yang sangat besar. Jadi, wajar saja jika pemerintah ingin memberi ruang lebih.
Selama ini, acuan kita cuma 17 subsektor yang diatur lewat Perpres era sebelumnya. Daftarnya dibagi dalam beberapa bidang kreativitas. Ada Bidang Kreativitas Budaya yang mencakup kuliner, kriya, fesyen, seni rupa, dan seni pertunjukan. Lalu Bidang Kreativitas Desain, meliputi arsitektur, desain interior, DKV, dan desain produk. Bidang Kreativitas Digital & Teknologi mencakup game dan aplikasi. Sementara Bidang Kreativitas Media berisi film, animasi & video, periklanan, televisi & radio, musik, penerbitan, dan fotografi.
Nah, dengan Perpres baru nanti, daftar itu akan bertambah. Untuk kategori Teknologi Baru, akan ada Artificial Intelligence (AI), Blockchain, Internet of Things (IoT), Web3, Big Data, dan Cybersecurity. Sementara untuk Konten & Kreator, akan dimasukkan Konten Digital, Kreator Konten, serta Voice Over atau sulih suara.
Rencananya, Perpres ini bakal jadi peta jalan jangka panjang. Bukan cuma untuk pemerintah pusat, tapi juga daerah dan seluruh pelaku di ekosistem ekonomi kreatif. Pendekatannya disebut people-centered, yang menempatkan para pelaku kreatif sebagai jantung pembangunan. Strateginya beragam, mulai dari penguatan SDM lewat riset dan pendidikan, perlindungan, sampai komersialisasi kekayaan intelektual.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong daya saing usaha kreatif agar bisa tumbuh secara berkelanjutan. Pemerataan ke berbagai daerah jadi fokus lain, yang salah satunya dijalankan lewat pendekatan SPARK.
Yang menarik, Rindekraf ini dirancang agar selaras dengan RPJMN pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam dokumen prioritas nasional, tujuh sektor ekonomi kreatif yang diutamakan adalah kuliner, kriya, fesyen, game, aplikasi, film, dan musik.
Meski begitu, pemerintah mengaku tak akan memaksakan kerangka yang kaku. Pengembangan di daerah tetap akan mempertimbangkan potensi dan kekhasan lokal. Tujuannya jelas: agar implementasinya bisa lebih adaptif dan benar-benar merata ke seluruh penjuru.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM sebagai Tersangka Kecelakaan di Perlintasan Bekasi Timur, Tidak Ditahan
Pemprov Jateng Bangun VIP Room Baru di Lanud Adi Soemarmo Boyolali Rp12,6 Miliar
Peringatan Harkitnas ke-118, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Transformasi dan Inovasi
Iran Perluas Zona Kendali Selat Hormuz hingga Perairan Selatan Fujairah UEA