MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial MY (36) berhasil ditangkap polisi atas dugaan pencurian ponsel di Musala Singapura, Kota Padang. Penangkapan yang dilakukan Senin (16/2/2026) dini hari itu merupakan buah dari penyelidikan yang mengandalkan rekaman kamera pengawas dan informasi warga. Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman Pasal 477 KUHP.
Kronologi Pencurian di Musala
Insiden pencurian terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya adalah Musala Singapura yang terletak di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang. Korban, seorang pengurus musala bernama Riyan Andara, baru menyadari kehilangan ponsel Vivo V60 miliknya saat bangun tidur dan berniat mengambilnya dari kamar garin.
Setelah membersihkan musala, ia hendak mengambil ponselnya di kamar garin, namun barang tersebut sudah raib," jelas Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, Selasa (17/2/2026).
Pelacakan Berbekal CCTV
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman itu terlihat jelas seorang pria memasuki musala dan mengambil ponsel tersebut. Kerugian materil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Berbekal visual dari kamera pengawas itu dan informasi dari masyarakat sekitar, Tim I Opsnal Polresta Padang mulai melacak pelaku.
Pelacakan akhirnya mengerucut pada seorang pria yang terdeteksi berada di kawasan Ketaping. Pada Senin dini hari pukul 1.30 WIB, tim polisi bergerak dan berhasil meringkus tersangka berinisial MY.
Pengakuan dan Pengembangan Kasus
Setelah diamankan, tersangka tidak banyak berkutik. Dalam pemeriksaan, MY mengaku telah menjual barang curian tersebut. Pengakuannya ini langsung ditindaklanjuti untuk mengungkap rantai lebih jauh.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria bernama Bijaksana. Tim langsung bergerak mengamankan penadah beserta barang buktinya," tambah Yasin.
Dengan demikian, polisi tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga berhasil mengamankan seorang tersangka penadah beserta barang bukti ponsel yang dicuri. Saat ini, seluruh pihak yang terlibat serta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Artikel Terkait
Denpasar Siapkan Festival Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota
Ketua Komisi VIII Apresiasi Penetapan Awal Ramadan 2026 Hasil Sidang Isbat
Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari, Berbeda dengan Arab Saudi
Analisis Fed New York Ungkap Jurusan dengan Tingkat Pengangguran Terendah