Di sebuah pos bantuan hukum di Kulon Progo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penegasan yang tegas. Aturannya jelas: siapapun Warga Negara Indonesia, baik sipil biasa maupun aparat, yang nekat bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis. Titik.
"Kalau ada orang, siapa pun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Iya. Udah, clear, ya," ujar Supratman, Senin (19/1).
Dia menambahkan dengan nada lugas, "Ya, tapi mau diapa. Undang-undangnya begitu."
Pernyataan ini tentu saja punya konteks yang aktual. Belakangan, ramai diberitakan soal Brigadir Polisi Dua Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh yang diduga membelot dan memutuskan untuk bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Ini bukan kasus pertama.
Sebelum Rio, publik sudah dihebohkan oleh Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir yang juga memilih berjuang di bawah bendera Rusia dan terlibat dalam konflik Ukraina. Menariknya, beredar kabar bahwa Satriya sempat mengirimkan permohonan tolong kepada pemerintah Indonesia agar bisa pulang kampung.
Soal kabar terbaru dari Satriya itu, Supratman mengaku sampai hari ini belum ada informasi lebih lanjut.
Lalu, Bisal Jadi WNI Lagi?
Lantas, apa yang terjadi setelah status kewarganegaraan itu hilang? Adakah jalan untuk kembali?
"Ya dia harus, tetap ada jalannya, tapi harus lewat proses, dia harus bermohon lagi," jelas Supratman.
Prosesnya, menurutnya, akan sama seperti naturalisasi biasa. Layaknya orang asing yang ingin menjadi WNI, mereka harus mengajukan permohonan dari nol. "Mengajukan dari awal," tegasnya.
Namun begitu, Menteri Supratman mengaku tidak tahu persis apakah sudah ada permohonan semacam itu yang diajukan. Di sisi lain, Kementerian Hukum sendiri tidak secara aktif melakukan penyisiran terhadap WNI yang menjadi tentara asing.
"Karena mereka sendiri yang upload, kan," ujarnya menerangkan kesulitannya.
Ditambah lagi, kebanyakan dari mereka berangkat secara diam-diam. Mereka tidak melapor ke kedutaan besar Indonesia di negara tujuan. Alasan perginya pun seringkali hanya untuk wisata. Begitu sampai di sana, mereka sudah punya kontak sendiri dan memilih untuk tak muncul. "Jadi, sulit untuk terlacak," pungkas Supratman.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Credit Union Aek Nabara pada 22 April 2026
Unhas Perkuat Pengawasan dengan Teknologi dan Aparat untuk UTBK 2026
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara