Di sebuah pos bantuan hukum di Kulon Progo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penegasan yang tegas. Aturannya jelas: siapapun Warga Negara Indonesia, baik sipil biasa maupun aparat, yang nekat bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis. Titik.
"Kalau ada orang, siapa pun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Iya. Udah, clear, ya," ujar Supratman, Senin (19/1).
Dia menambahkan dengan nada lugas, "Ya, tapi mau diapa. Undang-undangnya begitu."
Pernyataan ini tentu saja punya konteks yang aktual. Belakangan, ramai diberitakan soal Brigadir Polisi Dua Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh yang diduga membelot dan memutuskan untuk bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Ini bukan kasus pertama.
Sebelum Rio, publik sudah dihebohkan oleh Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir yang juga memilih berjuang di bawah bendera Rusia dan terlibat dalam konflik Ukraina. Menariknya, beredar kabar bahwa Satriya sempat mengirimkan permohonan tolong kepada pemerintah Indonesia agar bisa pulang kampung.
Soal kabar terbaru dari Satriya itu, Supratman mengaku sampai hari ini belum ada informasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Dua Partai Baru Menggebrak, Panggung Politik 2026 Makai Panas
Wamensos Soroti Transformasi Siswa Sekolah Rakyat: Dari Malu-malu ke Berani Tampil di Depan Presiden
Korban Wedding Organizer Tembus 277 Orang, Kerugian Sementara Rp18,4 Miliar
Malapetaka Api di Karachi: 14 Tewas, 60 Hilang, dan Reruntuhan yang Masih Menyimpan Duka