Lantas, apa yang terjadi setelah status kewarganegaraan itu hilang? Adakah jalan untuk kembali?
"Ya dia harus, tetap ada jalannya, tapi harus lewat proses, dia harus bermohon lagi," jelas Supratman.
Prosesnya, menurutnya, akan sama seperti naturalisasi biasa. Layaknya orang asing yang ingin menjadi WNI, mereka harus mengajukan permohonan dari nol. "Mengajukan dari awal," tegasnya.
Namun begitu, Menteri Supratman mengaku tidak tahu persis apakah sudah ada permohonan semacam itu yang diajukan. Di sisi lain, Kementerian Hukum sendiri tidak secara aktif melakukan penyisiran terhadap WNI yang menjadi tentara asing.
"Karena mereka sendiri yang upload, kan," ujarnya menerangkan kesulitannya.
Ditambah lagi, kebanyakan dari mereka berangkat secara diam-diam. Mereka tidak melapor ke kedutaan besar Indonesia di negara tujuan. Alasan perginya pun seringkali hanya untuk wisata. Begitu sampai di sana, mereka sudah punya kontak sendiri dan memilih untuk tak muncul. "Jadi, sulit untuk terlacak," pungkas Supratman.
Artikel Terkait
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim
Syahganda Nainggolan: Hanya Soekarno dan Prabowo yang Punya Ideologi Kuat