Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Dengan adanya keputusan ini, maka Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri dan menang di Pemilu 2024.
Mengacu pada alasan ini, beberapa netizen memberikan sebutan MK sebagai Mahmakah Kakak dan MA sebagai Mahkamah Adik.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Noah Wyle Persembahkan Golden Globe untuk Istri di Ulang Tahunnya
Jalan Vital Aceh Kembali Terbuka, Logistik Mulai Bergerak
Bikini di Depan Kuil: Turis di Chiang Mai Picu Badai Budaya di Media Sosial
SPinjam Luncurkan Kampanye Jelas Tanpa Jebakan untuk Pinjaman Pertama