KPK Siap Bawa Kasus Sertifikasi K3 Kemenaker ke Meja Hijau

- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:15 WIB
KPK Siap Bawa Kasus Sertifikasi K3 Kemenaker ke Meja Hijau

Penyidikan kasus besar di Kementerian Ketenagakerjaan sudah di ujung jalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, proses penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu hampir rampung. Artinya, persidangan untuk para tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel bisa segera dimulai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan situasinya. Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara untuk kesebelas tersangka.

“Saat ini, Penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,”

Ucap Budi, Selasa (17/12/2025) lalu. Dia menambahkan, begitu berkas selesai, langkah selanjutnya adalah pelimpahan ke tahap penuntutan. Dan rencananya, proses itu akan berjalan cepat.

“Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap dua,”

katanya lagi. Maksud 'tahap dua' itu tak lain adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Setelah itu, jalan menuju ruang sidang pengadilan korupsi pun terbuka lebar.

Kasus ini menarik perhatian karena menyasar sistem sertifikasi yang seharusnya melindungi pekerja. Idealnya, sertifikasi K3 yang wajib dimiliki buruh di bidang tertentu bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tapi kenyataannya, menurut temuan KPK, terjadi penyimpangan yang merugikan.

Di lapangan, biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000 melonjak drastis. Para pekerja ternyata harus merogoh kocek hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat itu. Selisih yang sangat jauh, dan inilah yang diduga menjadi sumber masalah pemerasan dan gratifikasi.

Dengan demikian, setelah melalui penyidikan yang panjang, kasus yang menyeret nama mantan Wamenaker Noel dan sepuluh orang lainnya ini akhirnya bersiap memasuki babak baru. Masyarakat pun menunggu, bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar