MURIANETWORK.COM - Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kendati demikian, Komisi X DPR RI tetap mendesak Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 untuk dicabut, sebagaimana hasil rapat Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim minggu lalu.
Pasalnya aturan itu dinilai sebagai biang kerok kenaikan UKT tak wajar di sejumlah PTN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
"Tetapi masalahnya adalah bukan soal pembatalannya, yang menjadi inti dari masalah ini adalah dua hal. Yang pertama adanya Permendikhud 2/2024 yang ini mesti dicabut karena ini permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi," kata Dede Yusuf.
Selain mencabut Permendikbud 2/2024, kata Dede, masalah lainnya yaitu terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Menurutnya, banyak perguruan tinggi negeri yang belum bisa memahami mengenai PTN-BH, yang mestinya harus bisa mencari pendanaan di luar UKT.
Sehingga menurut Dede Yusuf, permasalahan UKT ini bisa terjadi lagi di pemerintahan mendatang.
"Ini adalah bahasan yang harus kita kawal bersama agar jangan sampai seperti melempar kepada pemerintahan berikutnya karena ini akan terulang lagi tahun depan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI kini sedang menyiapkan Panitia kerja (panja) Biaya Pendidikan, untuk mengurai permasalahan biaya pendidikan, khususnya pendidikan tinggi.
Hal ini untuk mencegah kenaikan UKT yang tak wajar terjadi lagi di kemudian hari.
Artikel Terkait
Neraca Pembayaran Indonesia Tembus Defisit USD6,4 Miliar di Kuartal III-2025
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell
Defisit Dagang AS Anjlok 24%, Sentuh Rp997 Triliun di Tengah Gempuran Tarif Trump