MURIANETWORK.COM - Tersangka kasus dugaan pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Pegi secara tegas merasa difitnah dalam pencarian pelaku yang masih buron.
Selama rilis yang digelar Polda Jawa Barat, pria yang menggunakan kaos berwarna biru itu menunjukan tanda-tanda. Yaitu dengan menggelengkan kepala ketika aparat kepolisian menggelar rilis.
Bahkan setelah rilis, wartawan hendak mewancarai Pegi. Namun, aparat kepolisian sempat tidak mengizinkan. Bahkan Pegi, mulutnya hampir ditutup oleh seorang aparat yang berjaga di sampingnya.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5).
Pegi lantas segera dibawa oleh aparat Polda Jabar setelah menggelar konferensi pers, terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Liburan Tanpa Ribet: Mister Aladin dan Kredivo Bikin Jalan-Jalan Bisa Dicicil
APBN 2025 Cetak Kelebihan Dana, SiLPA Tembus Rp48,9 Triliun
Defisit APBN 2025 Melonjak, Menkeu: Ini Langkah Sengaja untuk Jaga Ekonomi
Pemerintah Perketat Skrining Kesehatan Jemaah Haji Usai Sorotan dari Arab Saudi