MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI. Salah satu tersangka adalah pengacara sekaligus politikus Partai Golkar Henry Indraguna.
"Inisial HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (1/6).
Ade Ary juga mengonfirmasi HI adalah oknum pengacara. Dari tangan Henry, penyidik menyita 3 mobil dengan pelat nomor palsu DPR RI.
"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mobil mewah dengan pelat palsu DPR RI. Sebanyak 8 unit mobil disita petugas, diduga sebagian milik pengacara terkenal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK
Pengamat Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie: Dua Pilar Penopang, Bukan Rival
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat