Pasca kejadian, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," terang Syahduddi.
Karena melawan, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan.
Kini, Galang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
John Tobing, Pencipta Lagu Darah Juang, Meninggal Dunia di Yogyakarta
Prabowo dan Raja Abdullah Sepakat Tingkatkan Koordinasi untuk Perdamaian Palestina
IMF Proyeksikan Ekonomi AS Tumbuh 2,4% di 2026, Peringatkan Ancaman Utang
Kemenhub Proyeksikan 2,38 Juta Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen