Guru Ngaji di Tangerang Diciduk Polisi, Cabuli Empat Murid dengan Modus Pengusiran Jin

- Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB
Guru Ngaji di Tangerang Diciduk Polisi, Cabuli Empat Murid dengan Modus Pengusiran Jin

JAKARTA Seorang pria berinisial A, usia 33 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Ia adalah guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Yang bikin gempar, A diduga mencabuli empat muridnya sendiri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, buka suara soal ini. Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada, Rabu (29/4/2026).

Keempat korban itu ternyata merupakan murid mengaji dari tersangka A. Modusnya? Pelaku mengaku sedang membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. Kedengarannya memang mengerikan.

Dari pengakuan A ke penyidik, aksi ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Begini caranya: korban biasanya diminta mandi, lalu tersangka ikut masuk ke kamar mandi. Di situlah ia melancarkan aksinya. Pelaku juga mengancam korban supaya menurut, tidak melawan, dan dilarang keras menceritakan ke siapa pun.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” kata Indra Waspada.

Namun begitu, salah satu korban akhirnya memberanikan diri cerita ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Tidak butuh waktu lama, sejumlah warga langsung mendatangi rumah tersangka A. Dari situlah terungkap bahwa korban ternyata lebih dari satu orang.

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” jelas Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, plus Pasal 473 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara 15 tahun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar