Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul baru saja menandatangani nota kesepahaman. MoU itu, katanya, bukan sekadar seremoni. Ini soal bagaimana kementerian-kementerian bisa saling bahu-membahu. Untuk apa? Ya, untuk pelayanan publik yang lebih baik, pembinaan sosial yang lebih terarah, dan ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
Menurut Gus Ipul, sinergi lintas kementerian itu penting banget. Terutama untuk memperkuat pengawasan. Lembaga-lembaga pelayanan sosial mulai dari Lembaga Kesejahteraan Sosial, panti asuhan, sampai day care harus diawasi dengan ketat. Biar semuanya berjalan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Bukan main-main soal ini.
“Kita perlu memperkuat pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial, panti-panti asuhan, termasuk day care yang sekarang menjadi salah satu harapan masyarakat untuk memperoleh layanan yang baik, tetapi tentu dengan standar yang mesti dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. Acaranya bertema ‘Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima’. Lokasinya di Auditorium Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten. Suasana di sana, dari yang saya tangkap, cukup khidmat.
Nah, di sisi lain, Gus Ipul juga nggak cuma mengandalkan pemerintah. Ia mengajak masyarakat untuk ikut turun tangan. Bayangkan, kita semua diminta berpartisipasi mengawasi lembaga-lembaga yang melayani lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Di samping ada pengawasan dari pemerintah, kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi agar seluruh lembaga yang beroperasi berjalan sesuai ketentuan dan dikelola secara profesional,” tegasnya. Nada bicaranya, menurut saya, cukup serius. Bukan basa-basi.
Namun begitu, pengawasan saja tidak cukup. Strategi lain yang ditempuh adalah mendorong setiap lembaga untuk punya akreditasi. Bukan cuma soal izin operasi, tapi juga dari sisi sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, sampai sarana dan prasarananya. Semua harus dicek satu per satu.
“Ini pekerjaan rumah kita dan kita ingin bekerja sama dengan daerah untuk melihat kembali, meneliti kembali berbagai izin yang ada, kemudian kita lakukan asesmen dan kita dorong supaya bisa memiliki akreditasi,” lanjutnya. Kalimatnya mengalir, tapi jelas ada beban di sana.
Saat ini, Kementerian Sosial RI sedang konsolidasi dengan pemerintah daerah. Mereka mendata ulang sekaligus mendorong lembaga-lembaga kesejahteraan sosial agar memenuhi regulasi. Kalau ketahuan melanggar? Ya, sanksi sudah menanti. Sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas, tapi perlu.
Artikel Terkait
Kemensos Percepat Digitalisasi Bansos, Bentuk Tim Lintas Sektor demi Tepat Sasaran
Unhas Kukuhkan Kembali Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Rektor Periode 2026-2030
Superbank Gelar RUPST Perdana Pasca-IPO, Catat Laba Sebelum Pajak Rp143,3 Miliar di 2025
Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Kulon Progo Rampung Juni 2026, Tampung 1.080 Siswa