Pernyataan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, soal "inflasi pengamat" bikin ramai. Banyak warganet yang langsung bereaksi. Mereka bilang, justru yang lebih banyak itu inflasi pejabat, bukan pengamat. Nah, Mahfud MD, pakar hukum tata negara, ikut angkat bicara soal ini.
Menurut Mahfud, sebutan "pengamat" itu memang nggak ada Surat Keputusannya. Nggak kayak profesor atau jabatan struktural lainnya. Jadi, menurut dia, wajar aja kalau ada orang yang ingin dipanggil pengamat. Atau media yang menyematkan label itu ke narasumbernya. "Sah-sah saja," katanya.
"Saya nggak lihat ada inflasi. Pengamat yang jernih dan konsisten itu masih banyak kok," ujar Mahfud dalam podcast Escape Clause di kanal YouTube Prof. Topo Santoso, Minggu (26/4/2026).
Dia lalu membandingkan. "Kalau Prof. Topo jadi profesor, ada SK-nya. Kalau pengamat, siapa yang ngasih SK?"
Di sisi lain, Mahfud justru melihat kritik masyarakat sekarang ini lebih banyak menyoroti soal melimpahnya pejabat. Inflasi pejabat, istilahnya. Tapi, dia menekankan, hal itu sebenarnya nggak masalah. Soalnya, itu semacam political trade-off. Hadiah politik berupa bagi-bagi posisi buat para pemenang kontestasi.
Namun begitu, ada batasnya. Kalau kebiasaan bagi-bagi jabatan ini udah keterlaluan, bisa bikin macet kerja pemerintah. Akibatnya, sering terjadi ketidakcocokan antara menteri, wakil menteri, sama para dirjen. "Mereka jadi nggak bisa kerja karena takut salah ngikutin yang mana," kata Mahfud.
Dia lalu mempertanyakan, kenapa hal semacam ini nggak dibenahi? Orang jadi curiga. Ada dua kemungkinan. Pertama, masih ada pengaruh orang lama atau penguasa lama. Kedua, ini bagian dari agenda politik untuk membuat pagar, supaya bisa menang lagi di 2029.
Bagi Mahfud, semua itu boleh saja dilakukan. Asal nggak melanggar aturan dan kepantasan. Dia kasih contoh. Dulu Presiden SBY bikin program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itu nggak apa-apa, karena nggak melanggar aturan yang ada.
Tapi, yang dia sayangkan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diabaikan. Misalnya, soal larangan rangkap jabatan. Putusan itu malah dilanggar dengan berbagai alasan. Padahal, menurut Mahfud, prinsip hukum konstitusi itu tegas: nggak boleh sedikit pun konstitusi dibiarkan dilanggar.
"Itu sebabnya dulu kita bikin putusan MK, bahwa Perppu itu boleh diuji oleh MK. Kenapa? Karena kalau Perppu harus nunggu sidang DPR berikutnya, berarti udah terjadi pelanggaran konstitusi," jelas Mahfud.
MK itu menguji undang-undang terhadap UUD. Lalu kenapa Perppu masuk? Padahal, Perppu itu belum jadi UU dan dibuat dalam keadaan darurat. Di UUD sendiri, Perppu cuma boleh diuji secara politik oleh DPR. Makanya, waktu itu MK memutuskan nggak boleh ada rangkap jabatan. Sayangnya, di lingkungan pemerintah, nggak ada yang berani bisikin kalau itu salah.
Menurut Mahfud, kesalahan atau pelanggaran semacam ini, kalau udah menumpuk, bisa terakumulasi. Dan itu berbahaya ke depannya. Karena itu, dia minta para akademisi tetap bersuara. Sampai suara-suara itu akhirnya didengar.
"Iya, harus. Kita lah yang jadi bagian dari orang yang berani mengatakan, menyuarakan. Meski mungkin banyak yang nggak suka. Nggak apa-apa, namanya juga negara," ujar Mahfud. (WS05)
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan 1.200 Personel Amankan Peringatan May Day di Makassar
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Makassar Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada
Unhas Kukuhkan Kembali Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Rektor Periode 2026-2030
Riset 150 Tahun Ungkap Generasi Z dan Milenial Lebih Bodoh dari Pendahulunya, Ilmuwan Sebut Malapetaka Kognitif