Redenominasi Rupiah 2025: Tujuan, Pro Kontra, dan Dampaknya Menurut Kemenkeu

- Minggu, 09 November 2025 | 13:35 WIB
Redenominasi Rupiah 2025: Tujuan, Pro Kontra, dan Dampaknya Menurut Kemenkeu
Redenominasi Rupiah 2025: Fakta, Tujuan, dan Pro Kontra | Rencana Kemenkeu

Redenominasi Rupiah 2025: 4 Fakta Utama dan Pro Kontra Menurut Pengamat

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Rencana strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Tujuannya adalah untuk memotong jumlah digit (angka nol) pada pecahan uang rupiah, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap barang dan jasa. Sebagai contoh, Rp 5.000 bisa disederhanakan menjadi Rp 5, dan daya belinya tetap sama.

4 Poin Urgensi Redenominasi Menurut Kemenkeu

Kemenkeu menyatakan setidaknya ada empat urgensi utama dibalik pembentukan RUU Redenominasi ini:

  • Mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
  • Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional.
  • Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah global.

RUU ini rencananya akan diselesaikan dan dibahas pada tahun 2027.

3 Fakta Penting Seputar Rencana Redenominasi Rupiah

1. Redenominasi Bukan Sanering

Penting untuk dipahami bahwa redenominasi sama sekali berbeda dengan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang menurunkan daya beli, seperti yang pernah terjadi di masa Presiden Soekarno. Dalam redenominasi, daya beli uang tidak berubah. Jika uang Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1, maka Anda tetap dapat membeli barang yang sebelumnya berharga Rp 1.000 dengan uang Rp 1 yang baru.

2. Bukan Usulan Pertama Kali

Wacana redenominasi rupiah bukanlah hal baru. Sejarah mencatat:

  • Akhir 2010: Bank Indonesia pertama kali mewacanakan dan mengusulkan RUU-nya ke Menteri Keuangan kala itu, Agus Martowardojo, yang kemudian menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
  • 2020: Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana ini kembali muncul dalam PMK No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Namun, rencana ini akhirnya tertunda akibat dampak pandemi Covid-19.

Indonesia juga pernah melakukan redenominasi pada 25 Agustus 1959, di mana uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 50 dan Rp 100.

3. Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Pengamat

Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari para ekonom dan pengamat:

Dukungan: Ekonom Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, menilai langkah ini penting untuk memperkuat kredibilitas rupiah dan menekan praktik dolarisasi. Menurutnya, posisi rupiah yang lemah terhadap Dolar AS dapat mengurangi fungsinya sebagai alat tukar, hitung, dan penyimpan kekayaan.

Peringatan: Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati. Celios menyoroti bahwa penerapan redenominasi yang tidak matang berisiko memicu inflasi, seperti yang terjadi di Brasil, Ghana, dan Zimbabwe. Keberhasilan redenominasi, menurut Celios, sangat bergantung pada tingkat kesiapan sistem keuangan dan rendahnya penggunaan uang tunai dalam transaksi sehari-hari.

Kesimpulan

Rencana redenominasi rupiah usulan Kemenkeu Purbaya Yudhi Sadewa adalah langkah strategis jangka menengah yang bertujuan menyederhanakan sistem moneter Indonesia. Meski bukan wacana baru dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan efisiensi dan kredibilitas, implementasinya memerlukan persiapan yang matang, sosialisasi yang intensif, serta dukungan sistem keuangan yang kuat untuk menghindari potensi risiko inflasi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar