Oleh karena itu, fatwa ulama Saudi menyatakan bagi yang tidak mendapat izin jangan memaksakan berangkat ibadah haji. Bagi yang berani melakukan pelanggaran dari aturan pemerintah dianggap sangat berdosa.
Widi pun memaparkan sanksi-sanksi bagi calon jemaah yang berani melanggar akibat memaksakan diri berangkat tanpa izin. Berikut sanksi Calon Jemaah Haji tanpa Visa dan Tasreh Resmi:
1. Pelanggar mendapat denda sebesar 10.000 riyal bagi yang tertangkap tida mempunyai izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melakukan pelanggaran peraturan haji 2024 akan melarang mereka masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi.
3. Pelanggar mendapat denda dua kali lipat atau setara 2x 10.000 riyal jika mengulangi pelanggaran kedua kalinya.
4. Barangsiapa yang berusaha koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran peraturan haji tanpa izin diancam denda paling banyak 50.000 riyal dan pidana penjara paling lama enam bulan.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Pasokan LPG Aman Meski Selat Hormuz Tegang
Pemerintah Siapkan Implementasi B50 Mulai Juli 2026, Proyeksi Hemat Subsidi Rp48 Triliun
Groundbreaking Pabrik Melamin Pertama Indonesia Senilai Rp10,2 Triliun Digelar Pekan Depan di Gresik
Menko Airlangga: Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,5%, Penerimaan Pajak Naik 14,3%