Video itu beredar luas di media sosial. Rekaman yang memperlihatkan petugas Dishub Kota Bogor sedang menilang sebuah taksi konvensional berpelat 'B'. Dalam video yang viral itu, taksi tersebut dikabarkan sedang mencari penumpang di jalanan Bogor. Lantas, apa penjelasan resminya?
Menanggapi hal itu, Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penilangan terjadi pada Selasa lalu, 31 Maret, di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang.
"Awal mulanya sederhana," ujar Dody, Rabu (1/4/2026).
"Dia ketahuan "ngetem" di tempat yang ada rambu larangan berhenti dan parkir. Dari situ kita ambil tindakan."
Dody menegaskan bahwa ini bukan aksi yang khusus menargetkan taksi. Ini bagian dari patroli rutin mereka. Angkot, mobil pribadi, bahkan sepeda motor semua kena jika melanggar. "Pokoknya, siapa saja yang berhenti sembarangan, apalagi di titik terlarang, kita usir atau tilang," imbuhnya.
Namun begitu, pelanggaran taksi ini ternyata tak cuma soal tempat parkir. Dody menyebut ada aturan lain yang dilanggar. Taksi konvensional itu, yang berdomisili Jakarta, dianggap melanggar UU LLAJ dan Permenhub terkait wilayah operasi.
"Logikanya begini," jelas Dody.
"Taksi konvensional kan layanannya "door to door", dari pintu ke pintu. Boleh saja dia antar penumpang dari Jakarta ke Bogor. Tapi kalau sudah sampai Bogor, lalu dia "ngetem" atau muter-muter cari penumpang baru, ya itu salah. Itu berarti dia beroperasi di luar wilayah izinnya."
Di sisi lain, situasi ini terjadi saat Kota Bogor gencar melakukan penataan angkutan dan lalu lintas. Penindakan, kata Dody, dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Perlu dipahami, aturan untuk taksi konvensional dan taksi online itu berbeda," tegasnya.
"Blue Bird ini kan taksi konvensional. Jadi, dia nggak boleh "ngetem" atau "nyari" penumpang di jalan seperti taksi online. Prinsipnya sama: kalau melanggar, ya ditindak. Sama seperti kita usir bus atau kita "gembosin" mobil yang parkir seenaknya."
Jadi, intinya jelas. Penilangan ini bukan sekadar soal viral di media sosial, melainkan bagian dari penertiban yang konsisten dengan sejumlah aturan kompleks di baliknya.
Artikel Terkait
Sapi Kurban Mengamuk, Terobos Toko Kamera di Bogor
Gard Revolusi Iran Serang Pangkalan Militer AS sebagai Balasan atas Agresi di Bandar Abbas
Dewan Ekonomi Jerman Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Jadi 0,5 Persen, Daya Saing Industri Terancam
Kebakaran Asrama Sekolah Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Lainnya Luka-Luka