Video itu beredar luas di media sosial. Rekaman yang memperlihatkan petugas Dishub Kota Bogor sedang menilang sebuah taksi konvensional berpelat 'B'. Dalam video yang viral itu, taksi tersebut dikabarkan sedang mencari penumpang di jalanan Bogor. Lantas, apa penjelasan resminya?
Menanggapi hal itu, Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penilangan terjadi pada Selasa lalu, 31 Maret, di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang.
"Awal mulanya sederhana," ujar Dody, Rabu (1/4/2026).
"Dia ketahuan "ngetem" di tempat yang ada rambu larangan berhenti dan parkir. Dari situ kita ambil tindakan."
Dody menegaskan bahwa ini bukan aksi yang khusus menargetkan taksi. Ini bagian dari patroli rutin mereka. Angkot, mobil pribadi, bahkan sepeda motor semua kena jika melanggar. "Pokoknya, siapa saja yang berhenti sembarangan, apalagi di titik terlarang, kita usir atau tilang," imbuhnya.
Namun begitu, pelanggaran taksi ini ternyata tak cuma soal tempat parkir. Dody menyebut ada aturan lain yang dilanggar. Taksi konvensional itu, yang berdomisili Jakarta, dianggap melanggar UU LLAJ dan Permenhub terkait wilayah operasi.
Artikel Terkait
Dirjen Imigrasi Baru Tegaskan Pentingnya Baca Arah Pikiran Presiden Prabowo
Wapres Gibran Dukung Penyelidikan Tuntas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Presiden Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Awkarin Bikin Heboh dengan Unggahan Test Pack Positif