Sementara, dalam rapat kerja itu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hadi menyatakan, pemerintah menyepakati RUU MK disahkan menjadi UU.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi.
Hadi menyampaikan, berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama, semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” pungkas Hadi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU MK sudah lama menjadi perbincangan. Setidaknya sudah empat kali DPR menggodok Revisi UU MK, di mana revisi terakhir kali dilakukan pada 2020. Bahkan saat itu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam belum menyetujui sejumlah poin krusial terkait pembahasan RUU MK.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pelatih Persija Bela Shayne Pattynama Usai Kritik Pedas Pengamat
Transaksi QRIS di Luar Negeri Tumbuh 28%, ALTO Tambah 3 Negara Mitra Baru
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Yield Total Tembus 10,1%
Arab Saudi Resmi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Indonesia Dukung Penuh