JK Buka Peluang Jalur Hukum Atas Tudingan Penistaan Agama

- Sabtu, 18 April 2026 | 23:50 WIB
JK Buka Peluang Jalur Hukum Atas Tudingan Penistaan Agama

JAKARTA – Usai dituding melakukan penistaan agama, respons Jusuf Kalla mulai mengerucut. Wapres ke-10 dan ke-12 RI itu membuka peluang untuk menempuh jalur hukum. Hal ini disampaikannya langsung dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

“Kita akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut ini akan terulang lagi,” ujar JK.

Dia terlihat tak ingin terburu-buru. Soal langkah hukum yang tepat, dia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada timnya. “Secara hukum kita serahkan kepada tim hukum, serahkan ke masyarakat,” tuturnya.

Menariknya, bukan hanya JK yang gerah dengan tudingan itu. Rupanya, banyak elemen masyarakat yang ikut tersinggung dan berniat melaporkan kasus ini.

“Banyak masyarakat yang mau karena tersinggung, bukan saya yang mau ambil, masyarakat yang mau mengadukan. Saya diam aja,” jelasnya. “Tapi masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau. Sudah puluhan organisasi Islam akan adukan semuanya, terserah mereka.”

Meski terdorong untuk membela diri, JK justru mengungkapkan sikap yang berbeda. Dia mengaku mendoakan pihak-pihak yang menuduhnya.

“Saya sendiri mudah-mudahan Tuhan memaafkan dia. Mengampuni. Bukan maaf,” ucapnya dengan nada tenang.

Polemik ini berawal dari ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), di mana dia menggunakan diksi “mati syahid”. Banyak yang protes, menilai istilah itu tak tepat. Namun, JK punya alasan sendiri.

Menurutnya, pilihan kata itu disesuaikan dengan tempat dan audiens. “Kalau syahid mati karena membela agama, martir juga begitu mati karena membela agama. Jadi hanya istilah saja,” paparnya. “Saya di masjid maka saya pakai kata syahid karena kalau saya pakai kata martir jemaah tidak tahu.”

Nah, sekarang bola ada di pengadilan. Atau mungkin di tangan masyarakat yang merasa tersinggung. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar