MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan rasa prihatin terhadap kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.
Sigit pun meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang banyak melakukan pelanggaran.
Diketahui, Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Ciater tersebut tidak memiliki izin dan status uji berkala telah kadaluwarsa pada 6 Desember 2023 lalu.
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin," kata Sigit, dikutip Senin (13/5/2024).
"Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," lanjut dia.
Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
Menurut politikus PKS ini, langkah paling tegas harus dilakukan pemerintah agar keselamatan penumpang kendaraan selalu terjamin.
"Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," kata dia.
Artikel Terkait
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia
IDX Channel Sabet Penghargaan Tertinggi Televisi di Ajang Apresiasi Media SKK Migas-KKKS 2025