MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan rasa prihatin terhadap kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.
Sigit pun meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang banyak melakukan pelanggaran.
Diketahui, Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Ciater tersebut tidak memiliki izin dan status uji berkala telah kadaluwarsa pada 6 Desember 2023 lalu.
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin," kata Sigit, dikutip Senin (13/5/2024).
"Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," lanjut dia.
Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
Menurut politikus PKS ini, langkah paling tegas harus dilakukan pemerintah agar keselamatan penumpang kendaraan selalu terjamin.
"Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," kata dia.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026