Sejauh penyelidikan yang dilakukan pada kecelakaan bus pariwisata di Ciater Sabtu lalu, ternyata ada banyak pelanggaran yang terjadi.
"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan, bahkan tidak memiliki ziin operasi," kata dia.
"Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera," tegas Sigit.
Selain mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana, Sigit juga mengatakan berdasarkan Pasal 192 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum harus bertanggung jawab atas kerugian penumpang meninggal atau luka.
Oleh karenanya, PO Trans Putera Fajar harus memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan tersebut.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di daerah Ciater, Subang Jawa Barat.
Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang, 10 dari penumpang bus dan 1 orang pengendara motor yang ikut tertabrak
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026