"DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis," jelas Rico.
Kerja sama ini khusus untuk menangani sisa-sisa jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang masih tersisa di wilayah Indonesia. Mencakup penelitian, pencarian, hingga repatriasi. Tapi Rico menekankan, semua kegiatan DPAA wajib dapat persetujuan tertulis Pemerintah Indonesia dan harus patuh pada hukum yang berlaku di sini. Kegiatannya juga diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat lokal dan memperhatikan aspek lingkungan serta sejarah.
Nah, kembali ke isu hangat tentang Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance. Kemhan bersikap sangat jelas. Dokumen itu murni usulan dari pihak AS. Dan sekarang jadi bahan pertimbangan internal pemerintah.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting," ujar Rico.
Ditegaskan pula bahwa LoI tersebut bersifat tidak mengikat. Tidak otomatis berlaku begitu saja. Masih perlu pembahasan panjang lewat mekanisme teknis dan prosedur nasional. Setiap langkah kerja sama, apapun bentuknya, akan selalu mengedepankan kedaulatan dan kepentingan nasional. Prinsipnya hati-hati dan terukur, melalui saluran resmi pemerintah.
Jadi, meski berbagai dokumen sudah ditandatangani, jalan ke depan masih panjang. Terutama untuk usulan yang sensitif seperti akses udara ini. Pemerintah tampaknya ingin memastikan semua sudut telah dipertimbangkan dengan matang.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal Whip Pink Beromzet Miliaran Rupiah
IFG Life Telah Bayarkan Klaim Rp7,5 Triliun ke Mantan Nasabah Jiwasraya
Pemprov DKI Gelar Pembersihan Ikan Sapu-sapu Serentak di Lima Kota
Pemerintah Batalkan Wacana Sistem War Tiket untuk Haji