Isu tentang izin terbang pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia sempat ramai diberitakan. Tak cuma di dalam negeri, beberapa media luar juga ikut menyorotinya. Nah, Kementerian Pertahanan akhirnya angkat bicara.
Intinya, Kemhan RI menegaskan bahwa wacana pemberian overflight clearance itu murni usulan dari pihak Amerika Serikat. Bukan inisiatif Indonesia.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,”
Begitu bunyi keterangan resmi Biro Infohan Setjen Kemhan, Rabu lalu. Poinnya jelas: ini masih usulan, belum jadi keputusan.
Menurut Kemhan, usulan semacam ini tentu saja tidak serta-merta diterima. Mereka mengaku sudah meninjau dengan sangat cermat. Pertimbangannya meliputi kepentingan nasional kita, prinsip politik luar negeri yang bebas-aktif, dan tentu saja, yang paling utama, soal kedaulatan negara.
Proses pembahasannya pun diklaim ketat. Ada sejumlah penyesuaian penting yang dilakukan Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa dokumen pembahasannya bersifat non-binding. Artinya, tidak mengikat dan tidak otomatis berlaku begitu saja.
“Masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” kata Kemhan.
Artikel Terkait
IMF Peringatkan Resesi Global Ancam Ekonomi Dunia Akibat Perang Iran
Menteri Haji: Persiapan Layanan Haji 2026 Capai 100 Persen
CEO TotalEnergies Usulkan Sistem Tol di Selat Hormuz untuk Jaga Pasokan Global
Wall Street Catat Laba Kuartal I 2026 yang Kuat, CEO Tetap Waspadai Risiko Global