Nah, soal kapal tanker Iran itu, ceritanya menarik. Kapal ini disita karena diduga melakukan pemindahan minyak ilegal atau istilah kerennya ‘ship to ship’ dengan kapal MT Stinos di perairan Laut Natuna Utara. Yang curiga, saat kejadian, kedua kapal itu mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Seolah ingin menghilang dari pantauan.
Lelang untuk MT Arman 114 sendiri bukan kali pertama. BPA sudah dua kali mencoba. Kapal produksi 1997 asal Korea Selatan ini dilelang satu paket bersama muatannya yang sekitar 1,24 juta barel minyak mentah ringan. Harganya? Limit lelang ditetapkan Rp 1,17 triliun. Calon pembeli harus menyiapkan uang jaminan tak main-main: Rp 118 miliar.
Dalam kunjungannya, Kuntadi tak sendirian. Ia didampingi sejumlah pejabat setempat, mulai dari Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, hingga Kajari Batam dan Kajari Karimun. Semua terlibat untuk memastikan aset-aset bernilai tinggi ini segera menemukan penyelesaian yang optimal.
Prosesnya mungkin masih panjang, tapi langkah percepatan di lapangan sudah mulai terlihat. Tinggal menunggu siapa yang berminat membawa pulang kapal tanker beserta muatan minyaknya yang senilai triliunan rupiah itu.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Dukung Tindakan Tegas Atas Aksi Premanisme di Jakarta
Tiga Pelaku Balap Liar di Malaka Diamankan Patroli Gabungan Polisi
Presiden Prabowo Disambut Upacara Militer dan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Macron di Paris
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar