Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam Soal Kabar Jadi Justice Collaborator KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memilih untuk tidak berkomentar menanggapi kabar yang menyebutkan dirinya akan menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini sendiri telah menjeratnya sebagai tersangka.
"Saya belum menjawabnya, nanti saja ya," ujar Noel saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025).
Ketika didesak untuk penjelasan lebih lanjut, Noel tetap tidak memberikan keterangan tambahan mengenai isu tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa kehadirannya di KPK hari itu adalah untuk membahas perpanjangan masa penahanannya.
Kesiapan Noel Bongkar Sosok Lain dalam Kasus K3
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Noel dikabarkan siap membantu penyidik dengan menjadi justice collaborator. Langkah ini bertujuan untuk membongkar keterlibatan sosok lain dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku telah mendengar kabar mengenai keinginan Noel tersebut. Namun, Asep menegaskan bahwa surat resmi mengenai penetapan status justice collaborator belum diterima.
“Saya pernah dengar tentang hal itu, tetapi surat resminya belum ada,” kata Asep kepada wartawan pada Rabu (17/9).
Daftar 11 Tersangka yang Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Mereka merupakan pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, termasuk di dalamnya adalah Immanuel Ebenezer.
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang dianggap cukup. Berikut adalah daftar lengkap kesebelas tersangka tersebut:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
- Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan
- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati
- Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi
- Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator Supriadi
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud
Kesebelas tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin
Kisah Ibu di Bone yang Tak Pernah Lelah Berdoa, Kini Anaknya Jadi Menteri Sukseskan Swasembada Beras
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala