Anwar Usman Bantah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Khususkan Jalan Gibran

- Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB
Anwar Usman Bantah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Khususkan Jalan Gibran

Di Gedung Mahkamah Konstitusi yang ramai, Senin (13/4/2026), Anwar Usman akhirnya menyandang status purnabakti. Namun, perhatian media yang mengelilinginya justru tertuju pada satu hal: putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dulu begitu menghebohkan. Anwar dengan tegas membantah narasi yang selama ini beredar.

“Lho nggak, nggak, nggak itu bukan pintu untuk Gibran,” ucap mantan hakim konstitusi itu kepada para wartawan, suaranya terdengar jelas di antara kerumunan. “Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi.”

Menurutnya, publik salah kaprah. Putusan kontroversial yang sempat memanas selama Pilpres 2024 itu, katanya, sama sekali bukan jalur khusus bagi keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka. Tujuannya lebih luas: memberi ruang bagi generasi muda Indonesia.

Anwar merasa namanya sudah dibersihkan. Dia mengaku lega, setelah PTUN Jakarta memulihkan harkat dan martabatnya lewat Putusan Nomor 604 yang mengangkat polemik Putusan 90/2023 itu. Bagi Anwar, pemulihan nama baik adalah segalanya.

“Saya plong,” katanya, tersenyum. “Makanya tadi sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan.”

Di sisi lain, soal tudingan konflik kepentingan, Anwar membantah keras. Dia bahkan mengutip pernyataan rekan sejawatnya untuk menguatkan argumen.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar