Di sisi lain, universitas tak berhenti di sanksi organisasi. Menurut Erwin, investigasi internal masih terus digulirkan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang kini memegang peran kunci.
Proses ini bisa berujung panjang. Bila nanti terbukti ada pelanggaran, konsekuensinya bisa lebih berat.
Ia juga menambahkan satu poin penting. Koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap terbuka. Terutama jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Kasus ini jelas menjadi ujian bagi kampus. Bagaimana mereka menegakkan aturan sekaligus memulihkan rasa keadilan. Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar
Mantan Kepala BAIS TNI: Pernyataan Menjatuhkan Prabowo Bangkitkan Sensor Intelijen
Menteri Haji Tegaskan Negosiasi Tarif Penerbangan 2026, Batasi Kenaikan Rp1,7 Triliun
Bank Mega Syariah Raup Dana Rp709 Miliar dan 5.600 Rekening Baru di Ramadan 2026