JAKARTA – Aksi sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual akhirnya mendapat respons tegas. Mereka kini harus menanggung konsekuensi: status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan fakultasnya dicabut. Sanksi organisasi itu sudah resmi dijatuhkan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Erwin Agustian Panigoro, selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Landasan hukumnya? Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dokumen itulah yang memuat keputusan tersebut.
Nah, persoalannya jadi ramai setelah surat keputusan itu beredar luas di media sosial X. Akun @ghannnio yang pertama kali membagikannya. Dalam unggahan viral tersebut, terpampang jelas nama-nama 16 orang yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar
Mantan Kepala BAIS TNI: Pernyataan Menjatuhkan Prabowo Bangkitkan Sensor Intelijen
Menteri Haji Tegaskan Negosiasi Tarif Penerbangan 2026, Batasi Kenaikan Rp1,7 Triliun
Bank Mega Syariah Raup Dana Rp709 Miliar dan 5.600 Rekening Baru di Ramadan 2026